banner 1000x130

Mangkir Dua Kali, Terduga Penipu Rp 1 Miliar Akhirnya Dijemput Paksa Polres Pamekasan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id,-PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan menahan seorang pria berinisial L, terduga pelaku kasus penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

banner 1000x130

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah jemput paksa dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum serta komitmen kepolisian dalam menangani laporan masyarakat secara profesional.

“Benar, pada Jumat, 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara L. Upaya paksa ini dilakukan karena terduga pelaku tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang sah,” ujar AKP Yoyok.

Sebelum penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan hingga ke Mahkamah Agung RI, namun seluruhnya berujung kekalahan. Bahkan, upaya praperadilan yang diajukan juga ditolak, dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap L sah secara hukum.

Kasus ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, L mendatangi korban dan menawarkan kerja sama penambangan material untuk proyek urukan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Dalam pembicaraan tersebut, L mengaku memiliki lahan potensial, namun tidak memiliki alat berat.

Korban kemudian menawarkan untuk membeli alat berat secara pribadi. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh L dengan menyarankan pembelian excavator bekas di Jakarta, yang menurutnya lebih murah, sekaligus menyanggupi untuk mengurus pembeliannya.

Keesokan harinya, L meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut kemudian dikirim ke rekening Bank BCA atas nama H, yang diketahui merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang ditransfer, alat berat yang dijanjikan tidak pernah ada, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian besar. Sementara itu, terduga pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami tahan. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Yoyok.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar, terutama yang melibatkan pihak yang belum memiliki rekam jejak yang jelas.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *