Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi yang berlangsung hanya dalam satu hari, Senin (11/5/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar pil ekstasi di lokasi berbeda.
Keberhasilan tersebut dibenarkan Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta puluhan butir pil ekstasi siap edar di tiga lokasi berbeda,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di teras sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (23). Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat bruto sekitar 4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam iPhone warna hitam.
Selang tiga puluh menit kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju sebuah kamar kost di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Di lokasi tersebut, petugas menciduk AF (24), yang diketahui berstatus mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat bruto sekitar 6,46 gram yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.
Operasi berlanjut pada pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IF (29), yang juga berstatus mahasiswa. Dari dalam tas milik terduga pelaku, ditemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat bruto sekitar 10,50 gram.
Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram.
“Ketiga terduga pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika untuk dijual kembali kepada pemesan,” terang IPDA Yoni.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pamekasan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas IPDA Yoni.(Pnn)

















