banner 1000x130

Polisi Sikat Penimbun Solar Subsidi di Pamekasan, 525 Liter Diamankan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Upaya penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus diperketat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan, berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan solar subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, diamankan aparat pada Selasa (5/5/2026) malam saat tengah berada di pinggir jalan raya Tamberu, Desa Blaban.

banner 1000x130

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan minibus Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ yang berhenti di lokasi.

“Petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tamberu mendapati indikasi kuat adanya praktik penimbunan BBM subsidi. Terduga pelaku langsung diamankan sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar IPDA Yoni, Rabu (6/5).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengumpulkan solar subsidi dengan cara membeli secara bertahap dari SPBU Sotabar dalam beberapa hari terakhir. BBM tersebut kemudian disimpan dalam jerigen untuk selanjutnya dijual kembali.

“Sebanyak 15 jerigen dengan total volume sekitar 525 liter solar subsidi berhasil diamankan. BBM tersebut diduga akan didistribusikan ke pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan,” jelasnya.

Selain barang bukti solar, petugas juga menyita satu unit minibus yang digunakan sebagai sarana pengangkut sekaligus tempat penyimpanan sementara. Kendaraan tersebut diduga berperan sebagai “gudang berjalan” dalam praktik ilegal ini.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamberu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi serta keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak SPBU terkait.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada solar subsidi. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan,” tegas IPDA Yoni.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang menggerus hak masyarakat luas.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *