Portal Nusantara News.id, Pasuruan – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tretes–Prigen, Kabupaten Pasuruan, memunculkan tanda tanya besar. Bukan hanya soal penangkapan tiga tersangka, tetapi juga dugaan pembebasan yang terkesan janggal-hingga isu aliran dana ratusan juta rupiah yang menyeret nama aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat dari Subdit 3 Ditnarkoba Polda Jawa Timur disebut melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ketiganya masing-masing berinisial SL yang diduga berperan sebagai bandar, BS sebagai kurir, serta G yang disebut sebagai pemasang ranjau.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Tretes serta depan salah satu gerai ritel di Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 2,3 gram, alat isap (bong), pipet, hingga timbangan elektrik.
Namun, fakta yang beredar di lapangan tak berhenti di situ. Informasi lanjutan menyebutkan bahwa hanya berselang empat hari, tepatnya pada Senin malam, 9 Maret 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, ketiga tersangka diduga telah dilepas.
Kabar ini sontak memantik kecurigaan publik.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya aliran dana hingga Rp150 juta yang dikaitkan dengan proses pembebasan tersebut. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang mencoreng integritas institusi penegak hukum.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Subdit 3 Ditnarkoba Polda Jatim, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi. Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka. Apakah benar penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut terjadi? Jika iya, bagaimana status hukum mereka saat ini? Di mana penanganan perkara dilakukan? Dan yang paling mendesak, apakah benar ada pembebasan, serta apa dasar hukumnya?.
Tak kalah penting, bagaimana respons institusi terhadap dugaan aliran dana dalam proses penanganan perkara ini? Apakah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan melakukan pemeriksaan internal?.
Informasi dari narasumber juga menambah lapisan cerita dalam kasus ini. Disebutkan, seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan SL sempat menghubungi G untuk dijemput dan diantar ke lokasi keberadaan SL. Setibanya di sebuah rumah, perempuan tersebut mendapati SL tengah mengonsumsi sabu bersama BS.
Di tengah aktivitas itu, petugas dari Satresnarkoba Polda Jatim, dugaan disebut dari Subdit 3, datang dan melakukan penggerebekan. Namun, alur penanganan setelah penangkapan justru menjadi misteri.
Situasi ini menuntut transparansi. Publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Jika benar ada pelanggaran, maka ini bukan sekadar soal oknum, melainkan ujian bagi komitmen institusi dalam membersihkan diri. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi tegas juga menjadi keharusan.
Hingga kini, satu hal yang pasti: kasus ini belum terang. Dan selama jawaban belum diberikan, kecurigaan akan terus tumbuh.(Pnn)

















