Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Proppo, dua terduga pengedar narkoba berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi siap edar, Rabu malam (6/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak memberi celah sedikit pun bagi jaringan peredaran narkoba yang mencoba merusak generasi muda di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif anggota Opsnal Satresnarkoba yang telah memantau aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Samiran, Kecamatan Proppo.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui berdomisili di Desa Samiran. MH ditangkap di halaman sebuah rumah dengan barang bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 0,97 gram.
“Terduga pelaku MH ini merupakan residivis. Dari tangan pelaku kami mengamankan sabu, plastik klip, dan tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” ujar AKP Agus Sugianto.
Tak berhenti pada penangkapan pertama, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 30 menit, polisi kembali bergerak cepat menggerebek sebuah rumah di lokasi yang sama dan berhasil menangkap terduga pelaku kedua berinisial MAM (29), warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.
Dari tangan MAM, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar dan diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut meliputi enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram serta 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat kurang lebih 6,28 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti sedotan dan plastik klip kosong.
Kini kedua terduga pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Agus Sugianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan. Peran masyarakat juga sangat penting untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(Pnn)

















