banner 1000x130

Cekcok di Pemakaman Berujung Tusuk, Pria Asal Palengaan Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Insiden berdarah yang dipicu cekcok mulut terjadi di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa tersebut berujung pada aksi penusukan yang kini menyeret seorang pria ke balik jeruji besi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut dengan mengamankan terduga pelaku berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

banner 1000x130

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial MG (48) terlibat adu mulut dengan pelaku di tengah sebuah kegiatan yang berlangsung di area pemakaman.

Ketegangan yang tak terkendali membuat pelaku tersulut emosi. Dalam kondisi tersebut, M mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan langsung menyerang korban.

“Terduga pelaku mengaku menusuk korban satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, yang mengenai lengan kiri korban,” ungkap AKP Yoyok.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beberapa hari setelah kejadian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 cm, serta hasil Visum Et Repertum korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan penusukan diduga karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal. Tidak ditemukan indikasi perencanaan sebelumnya dalam aksi tersebut.

Kini, tersangka M telah ditahan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penganiayaan.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *