banner 1000x130

Sepekan Sikat Jalanan: 9 Pelaku Dibekuk, Polres Pamekasan Kirim Sinyal Keras ke Pelaku Kejahatan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk menunjukkan taringnya. Dalam tempo sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menggulung sembilan pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga. Dari curanmor hingga penipuan, satu per satu pelaku diringkus tanpa banyak ruang untuk kabur.

Operasi cepat ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja aduan. Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menegaskan, jajarannya bergerak agresif menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.

banner 1000x130

“Anggota kami tidak tinggal diam. Begitu laporan diterima, langsung kami kejar. Hasilnya, sembilan tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda,” tegasnya.

Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka bukan pemain tunggal. Beberapa di antaranya merupakan bagian dari komplotan yang beraksi di titik-titik rawan.

Nama-nama yang berhasil dibekuk antara lain EF (26) dari Proppo yang beraksi di Jalan Nugroho, NY (32) asal Malang yang menyasar area persawahan Desa Murtajih hingga parkiran Desa Branta Pesisir, hingga pasangan pelaku SWAS (28) dan WW (28) yang beroperasi di Kelurahan Patemon.

Tak hanya itu, komplotan IS (28), PR (26), dan DF (28) juga berhasil diakhiri pergerakannya di wilayah Pasean. Sementara itu, seorang perempuan berinisial SP (21) diamankan dalam kasus penipuan di kawasan Pademawu.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang beragam, mulai dari menyasar kendaraan di area sepi seperti persawahan, lingkungan permukiman, hingga penipuan yang menyasar korban di rumah kos.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil avanza hitam, sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT—yang diduga kuat hasil kejahatan atau alat yang digunakan pelaku.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras, ruang gerak pelaku kriminal di Pamekasan kian sempit. Aparat memastikan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan jalanan.

Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan. Mereka dijerat berbagai pasal sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara untuk kasus pencurian, serta empat tahun penjara untuk penipuan, penggelapan, hingga penadahan.

Polisi juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam menjaga keamanan. Laporan sekecil apa pun disebut bisa menjadi kunci pengungkapan kasus.

“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Bisa melalui Call Centre 110 atau langsung ke Polres. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Yoyok.

Langkah cepat ini menjadi pesan tegas: kejahatan boleh mencoba tumbuh, tapi aparat tak akan memberi kesempatan untuk berkembang. Di Pamekasan, satu minggu cukup untuk membuktikan, pelaku kriminal tak lagi punya tempat bersembunyi.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *