Portal Nusantara News.id, Surabaya – Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II kembali memantik sorotan tajam. Bukan hanya soal pelaku yang belum sepenuhnya terungkap, namun juga munculnya dugaan ketidakterbukaan dalam penyampaian informasi oleh pihak kepolisian.
Narasi resmi yang menyebut tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, ditangkap di kawasan Kalimas Surabaya kini dipertanyakan. Pasalnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa HK justru diserahkan oleh pihak luar, yakni seorang Kepala Desa (Klebun) Polay di Madura.
Dugaan ini diperkuat dengan munculnya foto yang memperlihatkan HK bersama klebun setempat serta sosok yang diduga aparat. Jika informasi tersebut benar, maka klaim penangkapan di Kalimas bukan sekadar perbedaan versi, melainkan berpotensi menjadi narasi yang dibangun untuk kepentingan tertentu.
Publik pun mulai mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa fakta penyerahan bisa berubah menjadi cerita penangkapan? Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada upaya membungkus realitas demi membangun citra keberhasilan?.
Isu ini melampaui sekadar teknis penanganan perkara. Ia menyentuh aspek fundamental—kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan terindikasi tidak utuh, bahkan cenderung bias, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga secara keseluruhan.
Di sisi lain, kasus pembunuhan yang menewaskan Hasan pada Rabu (29 April 2026) juga masih menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat empat orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun hingga kini, baru satu orang yang diamankan.
Pertanyaan pun mengemuka: ke mana tiga pelaku lainnya? Apakah proses penyelidikan mengalami kendala, atau ada fakta lain yang belum disampaikan ke publik?.
Jika benar terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dan pernyataan resmi, maka situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan hanya persoalan komunikasi, melainkan indikasi serius yang berpotensi mengarah pada disinformasi.
Dalam kasus pembunuhan, publik tidak membutuhkan narasi yang terdengar dramatis. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, kejujuran, dan akuntabilitas. Aparat penegak hukum dituntut menjadi pilar kebenaran, bukan sumber keraguan.
Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Suroto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan tersebut.
Kasus ini kini tidak hanya berbicara tentang siapa pelaku, tetapi juga tentang bagaimana kebenaran disampaikan. Sebab, ketika transparansi dipertanyakan, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk.(Pnn)

















