Portal Nusantara News.id, SAMPANG — Polemik dugaan penggantian barang bukti (BB) narkotika seberat 3 kilogram yang sempat mengundang kegaduhan publik akhirnya menemui titik terang. Hasil uji ilmiah dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Kasus ini sebelumnya mencuat tajam setelah muncul keraguan dari pihak kejaksaan saat proses pelimpahan tahap dua. Alat uji yang digunakan tidak mampu mendeteksi kandungan narkotika, sehingga memicu spekulasi serius, bahkan dugaan bahwa barang bukti yang diajukan penyidik bukan sabu.
Di tengah keraguan itu, penyidik kepolisian melakukan uji internal. Hasilnya menunjukkan perubahan warna ungu, indikasi kuat adanya kandungan narkotika. Namun, temuan tersebut belum cukup meyakinkan pihak kejaksaan, khususnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), yang tetap mempertanyakan validitas hasil uji tersebut.
Situasi yang kian memanas akhirnya dilaporkan ke pimpinan. Keputusan pun diambil: seluruh barang bukti beserta perangkat uji dibawa ke Labfor Polda Jatim guna dilakukan pengujian lanjutan berbasis metode ilmiah yang lebih akurat dan terverifikasi.
Di sinilah fakta mulai terkuak. Pengujian dilakukan menggunakan dua perangkat berbeda.
Pihak kejaksaan mengandalkan alat SESPRO, sementara tim Labfor menggunakan teknologi TRUNARC.
Hasilnya kontras, alat SESPRO mengalami error dan gagal mendeteksi zat, sementara TRUNARC secara tegas menunjukkan hasil positif narkotika.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum sepenuhnya puas. Mereka meminta dilakukan uji laboratorium forensik menyeluruh terhadap seluruh paket barang bukti. Permintaan itu langsung direspons oleh pihak Labfor.
Tanpa penundaan, pengujian lanjutan dilakukan secara komprehensif. Hasil akhirnya tidak terbantahkan: tiga paket barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Temuan ini sekaligus menegaskan keaslian barang bukti dan membantah keras isu dugaan penggantian yang sempat bergulir liar di tengah masyarakat.
Dengan keluarnya hasil resmi Labfor, polemik yang sempat menggerus kepercayaan publik kini terjawab. Pihak kejaksaan pun akhirnya menerima fakta ilmiah tersebut dan memastikan bahwa barang bukti yang diajukan penyidik sah sebagai narkotika.
Kasus ini kini siap melangkah ke tahap persidangan, namun menyisakan satu pertanyaan besar: sejauh mana keandalan alat uji yang digunakan dalam proses hukum dapat dipertanggungjawabkan?.(Pnn)

















