Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DRK (27) berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Pakong, Kecamatan Pakong.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DRK merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi (15/05/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu lembar plastik klip kosong.
“Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni menyimpan narkotika jenis sabu untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal barang haram tersebut,” tambahnya.
Kini, DRK harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika melalui Call Centre 110 atau kantor polisi terdekat. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.(Pnn)

















