banner 1000x130
Hukum  

Guru P3K SDN 3 Branta Pesisir Diduga Aniaya Siswa Kelas 5, Berujung Damai Namun Picu Polemik Baru

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar terjadi di SDN 3 Branta Pesisir, Kabupaten Pamekasan. Seorang guru P3K berinisial EL diduga melakukan pemukulan terhadap murid kelas 5 bernama Moh. Faizal Romadhon hingga mengalami memar di bagian pipi.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (8/5). Dugaan pemukulan itu dipicu karena EL menuduh Faizal telah memukul siswi lainnya.

banner 1000x130

Namun menurut pengakuan Faizal kepada pihak keluarga, dirinya merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Akibat kejadian itu, keluarga korban sempat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan oknum guru tersebut ke Unit PPA Polres Pamekasan dengan Nomor:LP/B/164/V/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, karena menurutnya EL bukan Wali Kelas 5.

Dalam perjalanannya, kasus itu kemudian dimediasi oleh seorang aktivis bernama R. Hasil mediasi menyatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban pun disebut telah mencoba mencabut laporan polisi di Polres Pamekasan pada Senin (11/5).

Namun polemik baru muncul setelah pihak EL disebut masih meragukan pencabutan laporan tersebut. EL dikabarkan meminta kepastian kepada pihak kepolisian terkait status laporan yang telah diajukan keluarga korban.

“Saya menanyakan dan dapat info dari anggota di Polres Pamekasan bahwa kasus itu berkasnya belum dicabut,” ujar EL dengan nada lantang.

Menurut penjelasan salah satu oknum pihak kepolisian, tersangka meminta bantuan untuk memastikan status laporan tersebut. Informasi yang diterima dari Unit PPA menyebutkan bahwa laporan memang belum tercabut secara administrasi saat itu.

Situasi tersebut membuat inisial R selaku mediator merasa dirugikan. Ia mengaku kecewa atas adanya kesan ketidakpercayaan terhadap dirinya, padahal menurutnya proses pencabutan laporan telah dilakukan pada hari yang sama.

Merasa namanya ikut terseret dalam polemik, R akhirnya mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta penjelasan langsung terkait informasi yang berkembang mengenai status pencabutan laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai langkah lanjutan atas dugaan tindakan tersebut.(Pnn)

banner 1000x130
Penulis: Af
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *