banner 1000x130
Hukum  

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Antara Penegakan Hukum dan Jalur Rehabilitasi

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id,SURABAYA – Peringatan keras soal bahaya penyalahgunaan narkoba kembali disampaikan di Surabaya. Prof. Drs. Suswanto CH, CHt, CMH, Ketua Rumah Sehat Rehabilitasi LRRPN-BI Surabaya, menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan itu jelas: memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari jeratan narkoba.

Peran Asta Cita dalam pemberantasan narkoba

banner 1000x130

Dalam forum tersebut, Prof. Suswanto menyoroti program Asta Cita pemberantasan narkoba sebagai upaya kolaboratif yang harus terus diperkuat. Menurutnya, tanpa sinergi antara lembaga pemerintah, rumah rehabilitasi, dan masyarakat, upaya pencegahan dan pemulihan akan berjalan setengah-setengah. Narkoba bukan hanya masalah hukum, tapi juga krisis kesehatan masyarakat.

Pasal 127 dan jalur hukum bagi pengguna,diskusi juga menyentuh aspek hukum bagi pengguna narkoba. Sesuai Pasal 127 UU Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung, pengguna narkoba memiliki jalur hukum yang berbeda dengan pengedar. Fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada pemidanaan murni. “Tidak ada yang namanya tangkap lepas oleh kepolisian,” tegasnya, mengklarifikasi bahwa proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Prosedur rehabilitasi melalui TAT BNN Provinsi Jawa Timur,

Bagi pengguna yang tertangkap, tersedia jalur rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu BNNP atau TAT BNNP. Mekanisme ini menilai apakah seseorang lebih tepat direhabilitasi atau diproses pidana. Tujuannya agar pengguna yang memang korban penyalahgunaan mendapat penanganan medis dan psikososial, bukan sekadar dipenjara tanpa solusi jangka panjang.

Sudut pandang akademisi tentang pencegahan

Pembicara Dr. Dhiman Abror Djuraid (Ketua PWI Jawa Timur ) menambahkan perspektif akademik terkait pencegahan. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penguatan ketahanan keluarga, dan ruang dialog terbuka agar anak muda tidak mudah tergoda peredaran gelap narkotika. Pencegahan dinilai lebih efektif dan lebih murah dibandingkan penanganan setelah kecanduan terjadi.

Pesan Aparat Penegak Hukum AKP Adik Agus Putrawan SH, MH, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyampaikan pesan langsung dari lapangan. Penegakan hukum terhadap jaringan pengedar terus dilakukan, tetapi aparat juga mendorong masyarakat memanfaatkan jalur rehabilitasi bagi pengguna. Pendekatan ini diharapkan memutus rantai peredaran sekaligus memberi kesempatan kedua bagi korban.

Kolaborasi jadi kunci menyelamatkan generasi

Moderator HM Yousri Nur Raja Agam SH menutup diskusi dengan menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, tenaga kesehatan, akademisi, dan masyarakat. Hanya dengan kerja bersama, tujuan melindungi bangsa dari penyalahgunaan narkoba sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2009 bisa benar-benar terwujud,acara Sinau Bareng ini di hadiri rekan rekan media dan penggiat anti narkotika WRC Birendra Jatim.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *