banner 1000x130
Hukum  

Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, Kasat Lantas Imbau Pemilik Segera Ambil Kendaraan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar press release terkait hasil penindakan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan, Senin (11/05/2026).

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Edy Sugiantoro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penindakan balap liar yang dilakukan sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 berhasil mengamankan ratusan kendaraan roda dua.

banner 1000x130

Menurutnya, selama masa kepemimpinan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., total kendaraan yang diamankan mencapai 582 unit sepeda motor.

“Dari total 582 unit kendaraan roda dua yang diamankan, sebanyak 444 unit sudah dikeluarkan oleh pemiliknya. Saat ini masih terdapat sekitar 150 unit kendaraan yang berada di halaman Polres Pamekasan dan belum diambil,” ujar AKP Edy Sugiantoro saat press release.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih diamankan di Polres Pamekasan agar segera melakukan pengambilan dengan membawa dokumen kendaraan asli seperti BPKB dan STNK.

Selain itu, kendaraan yang sebelumnya menggunakan knalpot brong maupun ban kecil tidak sesuai spesifikasi diminta untuk dikembalikan ke kondisi standar pabrikan sebelum dibawa pulang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengambil motornya di Polres Pamekasan dengan membawa BPKB dan STNK asli. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan ban kecil juga harus dikembalikan ke standar,” tegasnya.

Polres Pamekasan menegaskan akan terus melakukan penertiban balap liar demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *