Portal Nusantara News.id, SURABAYA – Laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang sebelumnya disorot karena dinilai berjalan lamban, kini memasuki babak baru. Perkara yang dilaporkan sejak awal Agustus 2026 tersebut telah ditangani Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
Perkembangan itu diketahui setelah pelapor, Qomar, menerima pesan WhatsApp dari Brigpol Novian Putra, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, yang memintanya hadir bersama para saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dibuatnya. Pemanggilan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Qomar bersama tiga orang saksi menunggu di depan ruang penyidik Jatanras. Tak lama kemudian, mereka dipanggil masuk untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dugaan penyalahgunaan data pribadi yang disebut telah merugikan pelapor.
Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam. Qomar mengapresiasi sikap penyidik yang dinilainya humanis selama proses pemeriksaan.
“Alhamdulillah, kasus saya sudah ada perkembangan. Bapak penyidiknya baik dan humanis. Kami diberi minuman sambil menjawab pertanyaan dari penyidik,” ujar Qomar.
Meski mengapresiasi perkembangan tersebut, Qomar berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor dan saksi. Ia meminta aparat segera menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Agar perkara ini tidak berlarut-larut, saya berharap kasus ini secepatnya terbongkar dan pihak yang diduga terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kalau memang terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Qomar juga membuka kemungkinan munculnya laporan dari pihak lain apabila dalam proses penanganan perkara nantinya ditemukan adanya korban lain.
“Tidak menutup kemungkinan korban bukan hanya saya atau rekan-rekan saya di lapangan. Bisa saja nanti ada pelapor lain kalau kasus ini benar-benar ditangani secara profesional oleh kepolisian. Kita percayakan saja kepada penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, penanganan laporan tersebut menjadi sorotan karena pelapor menilai perkembangan perkara berjalan lamban. Bahkan, perhatian publik terhadap kasus tersebut meningkat setelah pemberitaan media membuat persoalan itu menjadi viral.
Pelapor menyebut dirinya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah perkara mendapat perhatian publik dan telah melewati 14 hari sejak laporan dibuat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian perkembangan laporan kepada masyarakat yang telah menggunakan haknya untuk melapor kepada kepolisian.
Achmad Fauzi, S.E., turut menyoroti pentingnya kepastian dan transparansi dalam penanganan setiap laporan masyarakat. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat sudah membuat laporan, kemudian harus menunggu tanpa kepastian. Ketika sudah diberitakan dan menjadi perhatian publik, baru kemudian ada perkembangan. Ini yang harus menjadi evaluasi,” tegas Fauzi.
Menurutnya, kepolisian harus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur, transparan, serta memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada pelapor.
Ia juga berharap pengawasan internal terhadap proses penanganan laporan dapat dilakukan apabila memang ditemukan adanya dugaan kelalaian atau keterlambatan yang tidak sesuai prosedur.
“Hal ini semata-mata untuk menjaga marwah institusi Polri serta membuktikan komitmennya dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai proses hanya berhenti pada pemeriksaan pelapor maupun saksi,” tambahnya.
Perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut kini menjadi perhatian publik. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang duduk perkara yang dilaporkan.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai pihak yang diduga terkait suatu perkara tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan bersalah sebelum adanya pembuktian sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan. Polrestabes Surabaya diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Masyarakat pun berharap kasus ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan bahwa setiap laporan warga mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai prosedur, tanpa harus menunggu sebuah persoalan menjadi viral terlebih dahulu.(Pnn)

















