Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan pencurian spesialis toko emas lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dua terduga pelaku perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pasca aksi pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan resmi terkait kasus pencurian itu diterima pihak kepolisian pada 9 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidana Umum IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H. langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kunci utama pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari hasil analisis digital tersebut, identitas dan pergerakan para pelaku berhasil kami petakan,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Berbekal bukti kuat dan hasil identifikasi tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui telah meninggalkan Pulau Jawa. Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan selanjutnya berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran ke wilayah NTB.
Hasilnya, pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kedua perempuan tersebut kini telah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik toko emas maupun pelaku usaha lainnya agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu aktif dan berfungsi optimal guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.(Pnn)

















