Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Penanganan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menuai sorotan tajam. Dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap seorang warga, Zainal Arifin, kini resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, memicu polemik serius terkait profesionalisme aparat penegak hukum.
Zainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika—pasal yang umumnya dikenakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, pihak keluarga menilai penetapan tersebut tidak berdasar dan minim bukti keterlibatan aktif dalam jaringan peredaran.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula saat Zainal diminta oleh rekannya, Hasan Muayyed, untuk mengantar ke suatu lokasi. Setibanya di tempat tujuan, Zainal disebut hanya menunggu di luar rumah sebelum akhirnya dipanggil masuk dengan dalih makan bersama.
Alih-alih pulang, Zainal justru mendapati aparat kepolisian tengah melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut. Tanpa penjelasan yang jelas, ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan.
Kontroversi muncul ketika keluarga mengaku tidak menerima surat perintah penangkapan maupun pemberitahuan resmi saat proses penangkapan berlangsung. Dokumen resmi, menurut mereka, hanya diberikan kepada pihak lain yang turut diamankan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi hukum,” ujar salah satu anggota keluarga.
Kejanggalan semakin menguat ketika beberapa hari setelah penangkapan, penyidik disebut mendatangi rumah Hasan Muayyed untuk menyerahkan dokumen baru yang juga mencantumkan nama Zainal. Dalam proses itu, petugas diduga menarik kembali surat sebelumnya sebelum menggantinya dengan dokumen baru.
Langkah tersebut dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam administrasi penanganan perkara.
Merasa dirugikan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan harapan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Upaya klarifikasi sebelumnya juga telah dilakukan dengan menghubungi Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tindakan penegakan hukum seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat serta prosedur yang transparan dan akuntabel.
Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, maka bukan hanya kredibilitas aparat yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
Hingga saat ini, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jawa Timur untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.(Pnn)

















