Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Tabir kelam kekerasan seksual terhadap anak akhirnya tersibak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, perbuatan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terendus.
Kasus ini mencuat bukan dari laporan langsung korban, melainkan dari kepekaan seorang guru yang kemudian diteruskan kepada NM, ibu kandung salah satu korban. Dari situlah, keberanian mulai tumbuh. Korban berinisial FZ mengungkap bahwa dirinya telah menjadi sasaran tindakan asusila sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar, sekitar tahun 2022.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk terbukanya fakta yang lebih mengerikan. Penyidik menemukan adanya korban lain berinisial D, yang diduga mengalami perlakuan serupa sejak tahun 2020 hingga 2021.
Kedua korban disebut mengalami kekerasan secara berulang, bahkan nyaris setiap hari, di berbagai lokasi, baik di rumah tersangka maupun di rumah korban saat situasi lengang.
Rasa takut dan tekanan membuat para korban memilih diam selama ini. Namun ketika suara itu akhirnya pecah, rangkaian kejahatan yang tersembunyi pun mulai terkuak.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, kami telah menetapkan MD sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan pada 21 April 2026. Saat ini, MD mendekam di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani hingga tuntas. Jeratan hukum yang dikenakan pun tidak ringan, mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP Nasional.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak seringkali terjadi dalam senyap, di ruang yang seharusnya aman, oleh sosok yang tidak selalu dicurigai. Dibutuhkan keberanian, kepekaan lingkungan, serta respons cepat aparat untuk memutus rantai kekerasan yang kerap tersembunyi.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata. Setiap informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci untuk menyelamatkan korban berikutnya.
Sebab dalam kasus seperti ini, diam bukanlah pilihan, diam adalah ruang bagi pelaku untuk terus mengulang kejahatannya.(Pnn)

















