banner 1000x130

Polres Pamekasan Bongkar Dugaan Penipuan Travel Umrah Rp319 Juta, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan travel umrah pada Selasa (26/5/2026). Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diamankan setelah diduga menipu puluhan calon jemaah umrah dengan modus menawarkan paket perjalanan murah.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2026. Pelapor diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31), warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

banner 1000x130

“Terduga pelaku menawarkan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif murah yang tidak rasional, yakni Rp18.500.000 per orang,” ujar AKP Yoyok saat konferensi pers.

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan sebanyak 17 calon jemaah dan mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp319 juta ke rekening milik tersangka.

Dalam aksinya, SKN menjanjikan para jemaah akan diberangkatkan pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, tepatnya 6 Februari 2026, tersangka mengabarkan bahwa visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.

Merasa curiga, korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Terduga pelaku bahkan disebut menghilang dan sulit dihubungi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.

“Melihat gelagat tidak baik, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku,” lanjut Yoyok.

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (23/5/2026).

Selanjutnya, pada Minggu dini hari (24/5/2026), tim kepolisian berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka resmi ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga murni untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran transfer uang dari korban ke rekening BSI atas nama tersangka, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Pnn)

banner 1000x130
Penulis: Af
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *