banner 1000x130
Hukum  

Dugaan Aturan PPDB Disdik Pamekasan Persulit Siswa Berprestasi, Wali Murid Pertanyakan Kewajiban Kurasi Sertifikat

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Keluhan sejumlah wali murid terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Pamekasan mulai mencuat.

Para wali murid mengaku kesulitan mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah tujuan meskipun siswa tersebut memiliki prestasi akademik maupun non akademik di sekolah sebelumnya.

banner 1000x130

Permasalahan yang dikeluhkan berkaitan dengan persyaratan sertifikat prestasi yang diwajibkan melalui proses kurasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan. Akibat aturan tersebut, sejumlah siswa berprestasi disebut tidak dapat menggunakan jalur prestasi sebagaimana yang diharapkan para orang tua.

Menurut beberapa wali murid, mereka mengacu pada ketentuan dalam Permendikdasmen yang dipahami memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi untuk mengikuti jalur prestasi, meskipun sertifikat yang dimiliki belum melalui proses kurasi tertentu.

“Kami bingung, anak sudah punya prestasi dan sertifikat resmi, tapi tetap dipersulit karena harus melalui kurasi. Padahal aturan pusat yang kami pahami tidak seperti itu,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Para wali murid pun mempertanyakan dasar kebijakan yang diterapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan terkait kewajiban kurasi sertifikat tersebut. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Awak media mencoba menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Disdik. Namun, pihaknya menyampaikan bahwa konfirmasi hanya dapat diberikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan.

“Pak Kadisdik yang bisa konfirmasi karena satu sumber dari beliau,” ungkapnya singkat.

Meski demikian, setelah awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah wali murid menduga terdapat aturan yang justru dinilai mempersulit siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah tujuan mereka.

Menurut mereka, sekolah semestinya membutuhkan siswa-siswa berprestasi untuk meningkatkan kualitas dan nama baik sekolah. Namun kebijakan yang diterapkan justru dianggap menjadi penghambat bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi.

“Kalau sekolah membutuhkan siswa berprestasi untuk mengangkat nama sekolah, kenapa justru aturan seperti ini dibuat rumit? Ada apa sebenarnya?” keluh salah satu wali murid.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan segera memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait mekanisme kurasi sertifikat prestasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *