banner 1000x130

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk Satresnarkoba Polres Pamekasan di Warung Makan Palengaan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan. Kali ini, seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan yang berada di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

banner 1000x130

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, SH, MM, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Yang bersangkutan diamankan saat berada di sebuah warung makan di wilayah Desa Palengaan Laok,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan terduga pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu buah korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

“Barang bukti sabu ditemukan di saku celana terduga pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga S tidak hanya sebagai pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pamekasan.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pamekasan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap terduga pelaku, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti di Surabaya, serta pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *