Portal Nusantara News.id, MALANG — Ada yang janggal, dan publik tidak bodoh untuk mengabaikannya. Penanganan kasus obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Polsek Pakis, Kabupaten Malang, kini bukan sekadar perkara hukum biasa, ia menjelma menjadi potret buram yang mempertanyakan integritas aparat itu sendiri.
Seorang tersangka berinisial AI, yang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran pil koplo, tiba-tiba “menguap” dari proses hukum hanya dalam hitungan tiga hari. Ditangkap pada Rabu (18/2/2026) di Desa Ampel Dento, Kecamatan Pakis, lalu dilepas begitu saja pada Sabtu (21/2/2026). Cepat, sunyi, dan tanpa penjelasan yang layak.
Di tengah kabut informasi, beredar kabar yang tak kalah mencengangkan, dugaan aliran dana sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut menjadi “pelumas” pembebasan. Isu ini bukan sekadar bisik-bisik liar. Ia telah menyentuh nama seorang Kanit Reskrim di Polsek Poncokusumo.
Namun bantahan datang singkat, nyaris tanpa bobot. “Kami tidak pernah menangani itu, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Pernyataan yang bukannya meredakan, justru memperlebar lubang tanya.
Pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban. Dan dalam dunia penegakan hukum, kekosongan jawaban adalah bahan bakar bagi ketidakpercayaan.
Lebih ironis lagi, respons lanjutan yang menyebut penyebaran berita ke berbagai komunitas justru terkesan defensif, bahkan canggung. Alih-alih menjawab substansi, narasi bergeser ke pembenaran personal. Ini bukan soal siapa yang membaca berita, ini soal siapa yang bertanggung jawab.
Minimnya transparansi dari institusi terkait semakin memperkeruh keadaan. Tidak ada kronologi resmi yang utuh, tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada upaya meredam spekulasi dengan fakta. Yang tersisa hanyalah ruang gelap, tempat di mana dugaan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan tumbuh liar.
Jika benar ada praktik “86” dalam kasus ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara. Ini soal wajah penegakan hukum. Soal apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah mulai bertekuk lutut di hadapan uang.
Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan. Tapi mereka menuntut kejujuran.
Desakan agar Propam turun tangan bukan lagi sekadar wacana, ini kebutuhan mendesak.
Penelusuran menyeluruh harus dilakukan: siapa yang menangkap, siapa yang memproses, siapa yang memutuskan pembebasan, dan atas dasar apa.
Karena jika hukum bisa dinegosiasikan dalam tiga hari, maka keadilan bisa mati dalam hitungan jam.
Kasus ini menjadi alarm keras: hukum tidak boleh berjalan di ruang gelap. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, hukum hanya akan menjadi alat, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik yang selama ini menopang institusi itu sendiri.(Pnn)

















