Nganjuk, Portalnusantaranews.id — Dugaan praktik perjudian kembali mencuat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Aktivitas sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut kembali beroperasi secara terbuka, memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam bertindak.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lokasi pada Minggu (19/04/2026), arena perjudian tersebut tampak aktif. Sejumlah orang terlihat keluar masuk area yang diduga menjadi lokasi sabung ayam, sementara aktivitas perjudian berlangsung tanpa tanda-tanda pengawasan atau penindakan.
Praktik ini dinilai mencolok karena berlangsung di tengah permukiman warga. Meski lokasi diduga disamarkan untuk menghindari pantauan, kegiatan tersebut tetap terendus dan bahkan disebut semakin berani.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Namun, ketakutan akan intimidasi membuat masyarakat memilih diam.
“Kami tahu ada aktivitas itu, tapi takut melapor. Seolah sudah kebal hukum,” ujarnya.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Namun hingga temuan ini terungkap, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat setempat, baik dari Polsek Bagor maupun Polres Nganjuk.
Kondisi ini memicu sorotan tajam publik. Ketika aktivitas ilegal dapat berjalan terbuka tanpa hambatan, maka pertanyaan tidak hanya berhenti pada aparat di tingkat bawah, tetapi juga merembet ke tingkat pimpinan, termasuk Kapolda Jawa Timur sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah tersebut.
Publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan internal kepolisian. Jika dugaan praktik perjudian ini terus berlangsung tanpa penindakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran, bahkan kelemahan dalam sistem pengendalian di tubuh aparat penegak hukum.
Selain itu, situasi ini juga dinilai dapat mencederai wibawa institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang telah lama menjadi perhatian.
Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong adanya tindakan nyata. Desakan ditujukan kepada Polda Jawa Timur agar segera menurunkan tim untuk melakukan penertiban, penutupan lokasi, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu mengungkap seluruh jaringan yang memungkinkan praktik tersebut terus berjalan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat, pemberitaan lanjutan akan terus dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah.
(Redaksi)

















