Portal Nusantara News.id, SAMPANG – Persoalan sengketa tanah di Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai diarahkan menuju penyelesaian melalui jalur mediasi. Pemerintah kecamatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mempertemukan dua pihak yang berselisih untuk mencari kejelasan asal-usul kepemilikan dan batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Mediasi berlangsung pada Kamis (29/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 11.10 WIB, bertempat di ruang kerja Camat Tambelangan. Kegiatan tersebut dihadiri 12 orang, termasuk unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk mencegah sengketa semakin melebar. Sebab, persoalan batas dan kepemilikan tanah bukan sekadar menyangkut klaim di atas lahan, melainkan juga membutuhkan kejelasan administrasi dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mediasi dibuka oleh Plt. Camat Tambelangan, Ihkek. Selanjutnya, forum memberikan kesempatan kepada Marhasan untuk menjelaskan asal-usul tanah yang disebut sebagai warisan, termasuk batas-batas lahan menurut keterangannya.
Pada pukul 09.30 WIB, giliran Zuhri menyampaikan penjelasan mengenai batas tanah yang diklaimnya. Kedua pihak kemudian dipertemukan untuk membahas langkah penyelesaian, terutama terkait pengukuran dan penentuan batas lahan secara lebih jelas.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak mendapat ruang untuk menyampaikan keterangan. Namun, kejelasan mengenai batas fisik dan dasar administrasi tanah tetap menjadi persoalan yang harus dituntaskan melalui pemeriksaan dokumen serta pengukuran di lapangan.
Salah satu hasil mediasi yang disepakati kedua belah pihak adalah penggunaan Buku Letter C sebagai acuan dalam proses penentuan tanah.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk menelusuri data administrasi tanah yang berkaitan dengan objek sengketa. Meski demikian, kejelasan hak atas tanah dan batas-batasnya tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan oleh pihak yang berwenang.
Sebagai langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang selama proses penyelesaian, pembangunan di lokasi sengketa untuk sementara dihentikan.
Penghentian sementara tersebut berlaku sambil menunggu proses pengukuran dan penentuan batas tanah oleh pihak pertanahan bersama Forkopimcam Tambelangan.
Kegiatan mediasi berlangsung aman dan berakhir sekitar pukul 11.10 WIB. Adapun jadwal pengukuran di lapangan masih menunggu undangan atau pemberitahuan berikutnya dari pihak terkait.
Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian krusial dalam mencari kejelasan atas objek sengketa. Hasil pengukuran, pencocokan dokumen, dan pemeriksaan administrasi diharapkan dapat membantu menjelaskan batas lahan yang dipersoalkan kedua belah pihak.
Penyelesaian sengketa tanah memerlukan kehati-hatian. Klaim kepemilikan tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan sepihak, tetapi perlu ditelusuri melalui dokumen yang relevan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, kesepakatan untuk menunda pembangunan hingga batas tanah dipastikan menjadi langkah sementara yang penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberi ruang bagi proses klarifikasi.
Publik kini menunggu tindak lanjut pengukuran oleh pihak pertanahan bersama Forkopimcam Tambelangan. Harapannya, proses tersebut dapat menghasilkan kejelasan batas lahan, menghindari potensi konflik lanjutan, dan mengarahkan penyelesaian sengketa berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian hukum atas tanah harus menjadi tujuan utama, bukan kemenangan klaim sepihak. Dengan proses yang transparan, pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta sikap kooperatif semua pihak, sengketa di Desa Barunggagah diharapkan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(pnn)

















