GRESIK, portalnusantaranews.id – Polres Gresik terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, petugas menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Razia yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sebuah kafe milik pria berinisial M.M. (51). Dalam penindakan itu, petugas mengamankan pemilik kafe sekaligus menyita sejumlah barang bukti minuman beralkohol.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujar AKP Ahmad Yani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, perkara tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik kafe beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun tindak kriminalitas lainnya.
Untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Salsa)

















