Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Desakan massa aksi dan mahasiswa hukum terkait penanganan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan akhirnya mendapat respons langsung dari Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. Di hadapan massa yang berunjuk rasa di depan Mapolres Pamekasan, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sekaligus memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengawasi jalannya penyidikan.
Didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, AKBP Wahyu Hidayat turun menemui peserta aksi untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menuai sorotan. Massa sebelumnya menyampaikan kritik terhadap kinerja penyidik yang dinilai lamban dalam menangani laporan tersebut.
Pertemuan itu menjadi momentum bagi kepolisian untuk menjelaskan tahapan penanganan perkara, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum.
Di hadapan massa aksi, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian langkah awal dan dinilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik kini masih mendalami keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengurai peran masing-masing pihak, terutama terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman.
“Setelah tahapan tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan menyampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media maupun masyarakat melalui doorstop,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan. Namun, masyarakat tentu menantikan tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar penjelasan mengenai prosedur.
Menanggapi desakan agar penetapan tersangka dan tindakan hukum segera dilakukan, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu menjalankan tahapan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa pihak yang dipanggil penyidik sejauh ini belum memenuhi panggilan. Karena itu, mekanisme pemanggilan pertama dan kedua harus ditempuh sebelum mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Apabila panggilan yang sah tetap tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dibenarkan, penyidik dapat mempertimbangkan upaya hukum lanjutan sesuai persyaratan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban kepolisian atas tuntutan massa yang menginginkan percepatan penanganan perkara. Meski demikian, efektivitas proses hukum nantinya akan terlihat dari konsistensi penyidik menindaklanjuti setiap tahapan hingga perkara memperoleh kejelasan.
Hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah instruksi langsung Kapolres kepada Kasi Propam untuk mengawasi proses penyidikan. Langkah itu disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pengawasan internal.
Kapolres bahkan menegaskan bahwa anggota penyidik harus diproses apabila terbukti memperlambat penanganan perkara.
“Tolong Propam agar segera memproses anggota penyidik apabila terbukti memperlambat penanganan perkara,” tegasnya.
Instruksi tersebut membuka ruang pengawasan terhadap kinerja aparat yang menangani perkara. Pengawasan internal diharapkan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, profesional, dan tidak mengabaikan hak pelapor maupun pihak lain yang terlibat.
Meski demikian, dugaan keterlambatan maupun kemungkinan pelanggaran disiplin anggota tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata penilaian salah satu pihak.
Dalam kesempatan itu, AKBP Wahyu Hidayat juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan berbagai perkara yang menjadi tanggung jawab Polres Pamekasan, termasuk perkara-perkara lama yang belum terselesaikan.
Respons langsung Kapolres terhadap massa aksi mendapat apresiasi dan dukungan dari peserta yang hadir.
Namun, dukungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum perlu dijaga melalui hasil kerja yang terukur. Penjelasan terbuka dan instruksi pengawasan merupakan langkah awal, sedangkan kepastian hukum menjadi tujuan yang harus dicapai melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya, mulai dari pemeriksaan saksi dan pihak terkait, pelaksanaan gelar perkara, hingga keputusan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti.
Pada akhirnya, tuntutan publik bukan hanya agar laporan diproses secara administratif, melainkan agar setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Komitmen Kapolres Pamekasan tersebut akan diuji melalui pelaksanaan di lapangan: sejauh mana pengawasan Propam berjalan, bagaimana penyidik menindaklanjuti perkara, serta kapan hasil perkembangan penanganan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan tegas. Kepercayaan harus dibuktikan dengan proses yang transparan, tindakan yang terukur, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(pnn)

















