Portal Nusantara News.id, SUKOHARJO – Pemeriksaan terhadap 12 santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, terkait penyelidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, September 2026 lalu, menjadi perhatian publik.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa para santriwati yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi. Bahkan, setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan para santriwati dalam perkara pembakaran warung tersebut.
“Statusnya sebagai saksi. Setelah diperiksa tidak ditemukan keterlibatan dan sudah dipulangkan,” ujar Kapolres.
Pernyataan tersebut menjadi hal penting yang harus diperhatikan masyarakat. Sebab, tidak semestinya lembaga pendidikan pesantren maupun para santriwatinya mendapatkan stigma negatif hanya karena adanya proses pemeriksaan dalam sebuah perkara hukum.
Pesantren Jangan Menjadi Korban Stigma. Di sisi lain, Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an melalui surat edaran resmi Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 menyampaikan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan internal pesantren.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peristiwa berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak pesantren juga menyampaikan adanya dugaan tindakan yang membuat para santriwati ketakutan. Keterangan tersebut perlu mendapat perhatian dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Di tengah situasi tersebut, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa santriwati merupakan pihak yang harus mendapatkan perlindungan, penghormatan terhadap hak-haknya, serta pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Penegakan Hukum Harus Mengedepankan Perlindungan Anak dan Santri. Polres Sukoharjo sendiri menegaskan bahwa tindakan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, serta melibatkan personel Polwan dan perangkat desa setempat.
Meski demikian, kepatuhan terhadap prosedur hukum harus berjalan seiring dengan pendekatan yang humanis, terlebih ketika pemeriksaan melibatkan santriwati yang membutuhkan perhatian khusus dari sisi psikologis.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo turut mengimbau agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan guna membantu pemulihan psikologis para santriwati apabila diperlukan.
Langkah pendampingan tersebut dinilai penting agar pengalaman menjalani pemeriksaan tidak menimbulkan beban psikologis berkepanjangan bagi para santriwati.
Jaga Marwah Pesantren, Kedepankan Fakta dan Keadilan. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membangun karakter, moral, dan pendidikan generasi muda. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan lingkungan pesantren harus disikapi secara bijaksana, berdasarkan fakta, serta tidak dibangun melalui prasangka.
Terlebih, pihak kepolisian telah menyampaikan bahwa para santriwati yang diperiksa tidak ditemukan terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
Publik tentu berharap penyidikan perkara pembakaran warung tetap berjalan profesional hingga tuntas. Namun, pada saat yang sama, hak-hak santriwati, kehormatan lembaga pendidikan, serta nama baik Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an juga harus tetap dihormati.
Jangan sampai proses penegakan hukum justru melahirkan stigma sosial terhadap pihak yang tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara.
Penegakan hukum bukan hanya tentang mengungkap suatu peristiwa, melainkan juga memastikan setiap orang diperlakukan secara adil, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah masih berlanjut di Polres Sukoharjo.(pnn)

















