GRESIK, portalnusantaranews.id – Polres Gresik terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, petugas menggelar razia di sebuah kafe yang berada di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, dan berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menemukan dan menyita sejumlah besar minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti yang diamankan meliputi lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujar AKP Ahmad Yani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, pemilik kafe beserta seluruh barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun tindak kriminalitas lainnya.
Untuk memudahkan pelayanan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.
Melalui langkah penindakan dan partisipasi masyarakat, Polres Gresik berharap wilayah Gresik tetap aman, tertib, dan kondusif.
(Salsa)

















