Portal Nusantara News.id, JAWA TIMUR – Komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu kembali menjadi sorotan. Langkah Kapolri dalam menindaklanjuti dugaan praktik penyadapan ilegal mendapat apresiasi dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pamekasan, Diyah Heny Andriyanti.
Heny menilai, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedudukan.
Pernyataan itu disampaikan Heny pada Kamis (5/11/2026), menyikapi informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pemberitaan mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Heny, dugaan penyadapan ilegal bukan persoalan sederhana. Apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan privasi, keamanan informasi, hingga kewibawaan negara.
“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila seluruh prosesnya benar-benar dilakukan berdasarkan hukum. Dugaan pelanggaran seperti ini harus diusut sampai tuntas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya,” tegas Heny.
Ia menjelaskan, penyadapan merupakan tindakan khusus yang pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam sejumlah tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi, penyadapan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, politik, maupun tujuan di luar penegakan hukum.
Heny turut menyinggung Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).
Menurutnya, mekanisme penyadapan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari kewenangan pemberian perintah, penentuan sasaran, hingga penggunaan informasi yang diperoleh.
“Kalau benar ada penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah, tentu ini persoalan serius. Harus diungkap siapa yang bertanggung jawab, apa tujuannya, dan bagaimana proses tersebut bisa terjadi. Jangan sampai persoalan sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Lebih jauh, Heny menegaskan bahwa jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh melihat siapa orangnya. Jangan karena memiliki jabatan tinggi kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Sebaliknya, jangan pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian melalui proses hukum yang sah,” tambahnya.
Ia berharap, penanganan perkara tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal institusi Polri. Profesionalisme kepolisian harus dibuktikan melalui keberanian mengusut setiap dugaan pelanggaran, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan pihak yang pernah menduduki jabatan strategis.
Heny juga mendorong Bareskrim Polri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, profesional, dan proporsional kepada masyarakat, dengan tetap menghormati kepentingan penyidikan serta hak-hak pihak yang diperiksa.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan dan pernyataan semata. Kepercayaan publik harus dijaga melalui integritas, keterbukaan, serta konsistensi dalam menegakkan hukum.
“Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada jabatan. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Inilah esensi penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Heny.(Pnn)

















