banner 1000x130
Hukum  

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN, – Polres Pamekasan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin, hingga kepemilikan senjata tajam.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

banner 1000x130

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menyampaikan bahwa sembilan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas delapan kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-Target Operasi (Non-TO).

“Dari total sembilan kasus yang berhasil diungkap, delapan di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO. Hasil ini mencakup kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak (handak), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam),” terang Evan.

Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek mengamankan enam tersangka dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial N (32), warga Kota Malang, yang terkait perkara di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra 125 warna hitam.

Selanjutnya, F (38), warga Kecamatan Batumarmar, terkait TKP di Desa Sotaber, Kecamatan Pasean. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario tahun 2014, BPKB, dan satu unit generator set (genset).

Tersangka berikutnya berinisial I (30), warga Kecamatan Waru, yang terkait perkara di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean. Polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX tahun 2023.

Petugas juga mengamankan ZF (26), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, terkait TKP di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat dengan nomor polisi M 3780 AV.

Sementara itu, H, warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, diamankan terkait perkara di wilayah Kecamatan Pasean. Polisi menyita satu unit Honda Vario dengan nomor polisi M 6555 BR.

Tersangka keenam berinisial M (46), warga Kecamatan Larangan, yang terkait perkara di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario warna hitam.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa upaya penindakan terhadap pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu fokus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Selain curanmor, kepolisian mengungkap dua perkara terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin di wilayah Kecamatan Palengaan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IW (28), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang masuk kategori Target Operasi (TO), serta K (32), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, yang masuk kategori Non-TO.

Dari tangan tersangka K, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak, meliputi 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kilogram potasium, 400 buah selongsong kertas, satu unit timbangan, serta dua renteng mercon atau petasan dengan panjang masing-masing dilaporkan mencapai lima meter.

Keberadaan bahan-bahan tersebut menjadi perhatian karena penyalahgunaan bahan peledak dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pelaku maupun masyarakat di sekitarnya.

Dalam kategori tindak pidana kepemilikan senjata tajam, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AH (66), warga Kecamatan Larangan.

AH diamankan di Jalan Raya Pakong–Guluk-Guluk, tepatnya di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekitar 33 sentimeter.

Pengungkapan tersebut melengkapi hasil operasi kepolisian yang menyasar berbagai bentuk tindak pidana yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Pamekasan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga kendaraan serta barang berharga masing-masing, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas Evan.

Keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 ini menjadi catatan penindakan terhadap sembilan kasus kejahatan di Pamekasan. Namun, upaya menjaga keamanan tidak cukup hanya melalui operasi penindakan. Partisipasi masyarakat, pencegahan, serta penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi bagian penting untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.(pnn) ada

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *