banner 1000x130
Hukum  

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Hampir Dua Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Desak Kapolrestabes Surabaya Turun Tangan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, SURABAYA — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Unit I Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dikeluhkan pelapor. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan pada Agustus 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Pelapor bernama Abdullah Qomar A.Z., warga Surabaya, melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui laporan polisi Nomor LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 6 Agustus 2026.

banner 1000x130

Dalam tanda bukti laporan, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi kawasan Wiyung, Surabaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pada 24 Agustus 2026, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerbitkan SP2HP bernomor B/4242/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim. Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara ditangani Unit I Jatanras dan penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3107/VIII/2026.

Namun, terbitnya surat perkembangan tersebut belum membuat pelapor merasa memperoleh kepastian atas laporan yang disampaikannya.

Qomar menjelaskan, pada Jumat, 25 September 2026, dirinya menerima pesan WhatsApp dari penyidik berinisial Novian P. yang memintanya datang ke Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan tambahan.

Menurut Qomar, saat memenuhi panggilan tersebut, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik lain bernama Hery karena Novian P. sedang menjalankan tugas lapangan.

“Benar, saya datang dan menghadap salah satu penyidik pengganti atas nama Bapak Hery karena penyidik atas nama Bapak Novian P. ada tugas lapangan. Sekitar dua jam saya memberikan keterangan tambahan,” ujar Qomar.

Setelah memberikan keterangan tambahan, Qomar mengaku belum menerima informasi lanjutan yang memberikan kepastian mengenai perkembangan laporannya.

Pada 2 Oktober 2026, ia kembali menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan perkara. Qomar mengaku mendapat jawaban bahwa pihak terlapor telah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir, dan penyidik masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terpanggil sudah kami panggil dua kali, tetapi tidak datang dan kami masih koordinasi dengan OJK, Mas,” demikian jawaban penyidik sebagaimana dikutip Qomar.

Qomar kemudian kembali mengirimkan pesan pada 17 Oktober 2026 untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, pesan itu tidak mendapat balasan hingga ia menyampaikan keluhannya kepada media.

Kondisi tersebut membuat Qomar mempertanyakan kepastian proses penanganan laporan yang telah berjalan hampir tiga bulan sejak dilaporkan, serta hampir sebulan sejak dirinya memberikan keterangan tambahan.

“Saya berharap Kapolrestabes Surabaya beserta Kasat Reskrim memberikan atensi terhadap kinerja anggotanya. Pasalnya, UU PDP merupakan undang-undang yang seharusnya mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Fauzi, Ketua GAPRAK Jatim yang mendampingi Qomar, turut menyoroti belum adanya kejelasan yang dirasakan pelapor.

Ia menilai, komunikasi dan informasi perkembangan perkara perlu diberikan secara jelas agar pelapor tidak merasa diabaikan dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta Polrestabes Surabaya memberikan atensi agar korban mendapatkan keadilan. Kasus ini penting agar tidak ada penyalahgunaan data kembali yang merugikan korban dan agar nama baiknya di perbankan dapat dipulihkan,” kata Fauzi.

GAPRAK Jatim bersama Aliansi Media Utara dan Selatan juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan agar terdapat kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan, tindak lanjut terhadap pemanggilan terlapor, serta komunikasi penyidik dengan pelapor.

Jangan Tunggu Kasus Viral untuk Mendapat Kepastian. Keluhan Qomar kembali memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan dan komunikasi kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Ketika pelapor mengaku kesulitan memperoleh informasi lanjutan, penjelasan yang terbuka dan terukur menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Semboyan pelayanan kepolisian yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat semestinya tercermin dalam proses penanganan laporan, termasuk melalui pemberian informasi perkembangan perkara secara proporsional.

Meski demikian, belum adanya informasi lanjutan yang diterima pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyelidikan telah dihentikan atau sengaja diabaikan. Penjelasan resmi dari pihak kepolisian diperlukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan langkah yang telah dilakukan penyidik.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelapor tersebut. Konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan, hasil pemanggilan terlapor, koordinasi dengan OJK, serta alasan belum adanya informasi lanjutan masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Publik kini menantikan penjelasan yang transparan dan langkah konkret dari pihak berwenang agar pelapor memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporannya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *