Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SW. Perkara yang teregister dalam Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1), atau Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu hari di bulan Oktober 2026, sekitar pukul 12.56 WIB, di kediaman pelapor.
Seorang terlapor berinisial H bersama beberapa rekannya diduga mendatangi lokasi dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah SW dan anaknya, sembari melontarkan kata-kata bernada ancaman. Peristiwa itu disebut membuat pelapor ketakutan hingga anaknya menangis.
Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga melakukan pengrusakan terhadap gudang milik pelapor. Seluruh dugaan perbuatan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polres Pamekasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mulai melakukan serangkaian penyelidikan pada 7 Oktober 2026. Pihak kepolisian juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara.
Pada 9 Oktober 2026, penyidik memeriksa lima orang dalam tahap awal, yakni SW selaku pelapor, serta MS, MR, MA, dan SB.
Dalam perjalanan penanganan kasus, pemanggilan terhadap terlapor dan sejumlah saksi pada pertengahan Oktober sempat terkendala ketidakhadiran. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses dengan menggelar perkara pada 19 Oktober 2026.
Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada pihak kejaksaan dan pelapor. SPDP untuk pihak terlapor juga dikirimkan pada 23 Oktober 2026.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik melakukan penyitaan barang bukti pada 22 Oktober 2026. Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026.
Selain itu, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026.
Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan, menguji barang bukti, serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan SW.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, surat panggilan terhadap terlapor H telah dilayangkan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan status hukum pihak yang diduga terlibat, sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan dan anaknya, disertai dugaan pengrusakan terhadap properti milik pelapor.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terlapor, kecukupan alat bukti, dan keputusan penyidik mengenai penetapan tersangka.
Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan status tersangka maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(pnn)

















