banner 1000x130
Hukum  

KAI Daop 8 Tertibkan Bangunan di Larangan Tokol Pamekasan, Sengketa Pemanfaatan Aset Berujung Pembongkaran

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan bangunan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Penertiban tersebut dilakukan di KM 109+300 hingga KM 109+306 pada jalur nonoperasional Telang–Kalianget, setelah rangkaian komunikasi, mediasi, dan proses administratif yang telah berlangsung sejak 2023.

Langkah penertiban itu disebut KAI sebagai bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan yang tercatat memiliki Sertipikat Hak Pakai atas nama PT KAI. Namun, persoalan di lokasi tersebut tidak semata berkaitan dengan pemanfaatan aset, melainkan juga melibatkan keberatan warga dan rencana relokasi tempat usaha yang sebelumnya telah dibahas bersama.

banner 1000x130

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif, musyawarah, serta pemberian kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.

Menurut KAI, penertiban dilakukan setelah berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan di lapangan.

Sewa Berakhir, Tempat Usaha Masih Digunakan

Berdasarkan keterangan resmi KAI, sebagian aset yang ditertibkan sebelumnya dimanfaatkan Saiful Bahri untuk usaha warung makan seluas 30 meter persegi. Pemanfaatan tersebut didasarkan pada perjanjian sewa yang ditandatangani pada 13 Agustus 2019, dengan masa sewa sejak 1 Agustus 2019 hingga 31 Juli 2024 setelah perpanjangan.

KAI menyatakan, setelah masa sewa berakhir, aset tersebut masih digunakan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian aktif dengan perusahaan.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar KAI melakukan langkah pengamanan aset. Meski demikian, persoalan tersebut berkembang karena adanya keberatan dari Mansyur, pemilik tanah bersertifikat hak milik yang berbatasan dengan lahan KAI, terkait pemanfaatan lahan oleh Saiful Bahri.

Sejak 2023, KAI mengaku telah melakukan koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan mediasi untuk mengklarifikasi persoalan serta mencari alternatif penyelesaian.

Relokasi Sempat Disepakati, Persoalan Berlanjut

Dalam proses penyelesaian, KAI mengusulkan lokasi relokasi di KM 109+475,1 hingga KM 109+480,1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Lokasi tersebut disebut berjarak sekitar 100 meter dari tempat sebelumnya.

Menurut keterangan KAI, pada 23 April 2025 Saiful Bahri menerima lokasi relokasi yang diusulkan. Perusahaan kemudian memfasilitasi pembahasan terkait pengaturan pemanfaatan aset dan rencana pembangunan tempat usaha baru.

Namun, proses penyelesaian administratif belum berjalan mulus. KAI menyebut terdapat kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pemanfaatan aset yang perlu dipenuhi. Berdasarkan catatan perusahaan, Veri Verdiawan, putra Mansyur, telah membayar termin pertama, sedangkan Saiful Bahri belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku.

KAI juga menyatakan Saiful Bahri kemudian menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi tersebut.

Rangkaian perbedaan kepentingan itu membuat persoalan belum terselesaikan, meskipun opsi pemindahan tempat usaha sebelumnya telah dibicarakan.

Surat Peringatan hingga Penertiban

KAI menyatakan kembali melakukan koordinasi dan mediasi pada Juli 2025. Perusahaan juga melanjutkan tahapan administrasi, termasuk penyampaian surat peringatan dan pemberitahuan penertiban pada 23 Desember 2025 serta 12 Juni 2026.

Pada Juni 2026, penertiban sempat ditunda untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait melanjutkan musyawarah.

Upaya komunikasi kembali dilakukan pada 7 Oktober 2026, tetapi menurut KAI belum mencapai kesepakatan. Pada 19 Oktober 2026, perusahaan menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada Mansyur dan/atau putranya, Veri Verdiawan, terkait keberadaan bangunan yang menjadi bagian dari persoalan di lokasi tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (21/10/2026), penertiban akhirnya dilaksanakan.

KAI Tegaskan Pengamanan Aset

Mahendro Trang Bawono menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan tanggung jawab perusahaan. Ia menyebut KAI tetap memperhatikan kondisi di lapangan, komunikasi dengan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku.

“KAI mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan aset. Berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan pembahasan alternatif penyelesaian telah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan. Namun, pengamanan aset juga merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

KAI Daop 8 Surabaya menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan aset di wilayah kerjanya, termasuk menindaklanjuti pemanfaatan aset yang tidak lagi didukung perjanjian aktif.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat yang memanfaatkan aset KAI agar memastikan legalitas pemanfaatan melalui perjanjian yang berlaku serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Transparansi dan Penyelesaian yang Adil Tetap Penting

Penertiban bangunan di Larangan Tokol menjadi pengingat bahwa persoalan pemanfaatan aset perusahaan perlu ditangani dengan kepastian administrasi, komunikasi yang terbuka, serta kejelasan hak dan kewajiban setiap pihak.

Di satu sisi, perusahaan memiliki tanggung jawab mengamankan aset yang tercatat atas namanya. Di sisi lain, proses penyelesaian yang menyangkut tempat usaha dan keberatan warga juga penting untuk dipahami secara utuh agar tidak menyisakan persoalan baru.

Hingga keterangan resmi KAI ini disusun, informasi mengenai pelaksanaan penertiban bersumber dari pihak perusahaan. Keterangan langsung dari Saiful Bahri, Mansyur, maupun Veri Verdiawan mengenai proses penertiban dan keberatan yang muncul belum tercantum dalam siaran pers tersebut.

Portal Nusantara News.id akan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.(pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *