banner 1000x130
Hukum  

Anak 4 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan di Pamekasan, Polisi Amankan Pria Berinisial RU

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan di Kecamatan Pegantenan. Seorang pria berinisial RU (46) telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Pegantenan.

banner 1000x130

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pamekasan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RU dan membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Yoyok, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

Mengingat korban masih berusia empat tahun, penanganan perkara ini membutuhkan kehati-hatian dan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan anak. Identitas serta informasi pribadi korban juga harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.

Yoyok menegaskan, terduga pelaku saat ini berada di tahanan Polres Pamekasan dan masih menjalani proses penyidikan.

“Terduga pelaku saat ini berada di tahanan Polres Pamekasan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun institusi terkait. Pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak dan keberanian melaporkan dugaan tindak kekerasan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa.

Di sisi lain, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara juga perlu memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada RU harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *