banner 1000x130
Daerah  

Soroti Konsistensi Penegakan Aturan, Warga Pertanyakan Penggunaan Arek Lancor untuk Acara Pemerintah

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Kebijakan penataan kawasan Taman Monumen Arek Lancor kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam menerapkan regulasi yang selama ini menjadi dasar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut.

Selama ini, penertiban PKL di area Taman Monumen Arek Lancor dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Zonasi Pedagang.

banner 1000x130

Dalam aturan tersebut, kawasan Taman Monumen Arek Lancor beserta trotoar dan bahu jalan di sekitarnya ditetapkan sebagai zona terlarang untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi ruang publik, estetika kota, serta kelancaran lalu lintas.

Atas dasar regulasi itu, pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL maupun pedagang buah musiman yang berjualan di kawasan tersebut.

Namun, munculnya penyelenggaraan kegiatan berskala besar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan di lokasi yang sama dinilai berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam penerapan aturan. Pasalnya, kawasan yang selama ini dinyatakan steril dari aktivitas perdagangan dan keramaian justru digunakan untuk acara yang menghadirkan banyak pengunjung.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.

Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan mematuhi regulasi yang telah dibuat dengan tidak menggunakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona steril untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, kemacetan, maupun gangguan terhadap fungsi ruang publik.

Kedua, mendesak agar kegiatan pemerintah yang bersifat massal direlokasi ke lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat dan pemerintah.

Ketiga, masyarakat menolak segala bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum dan meminta Satpol PP menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta imparsial terhadap seluruh pihak tanpa memandang status maupun kedudukan.

Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap program penataan dan relokasi pedagang apabila pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang selama ini menjadi dasar penertiban terhadap masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun program pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah itu disebut sebagai upaya menjaga konsistensi hukum, keadilan sosial, serta kesetaraan perlakuan di hadapan aturan.

Menurut mereka, penegakan hukum yang berkeadilan harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian. Konsistensi pemerintah dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri dinilai menjadi salah satu ukuran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemegang kekuasaan. Konsistensi pemerintah dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri akan menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam sikap tersebut.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *