banner 1000x130
Hukum  

Penjarahan Warung Mom’SS Iphiiie di Pamekasan Dipicu Kekecewaan Warga, Polisi Pasang Garis Polisi

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara New.id, PAMEKASAN – Aksi penjarahan terjadi di Warung Mom’SS Iphiiie, Jalan P. Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu malam (9/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Insiden tersebut diduga dipicu kekecewaan sekelompok warga yang mengaku sebagai korban dugaan investasi bodong. Sebelum mendatangi warung, warga disebut sempat mendatangi rumah terlapor di Kelurahan Bugih untuk menagih janji pembayaran.

banner 1000x130

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran orang yang dicari tidak berada di rumah. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengambilan sejumlah barang dari Warung Mom’SS Iphiiie.

Peristiwa tersebut langsung mendapat perhatian dari jajaran Polres Pamekasan. Kepolisian bergerak melakukan pengamanan sekaligus memastikan situasi di lokasi kembali terkendali.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah setelah kejadian tersebut.

Salah satunya adalah pengembalian sebagian barang yang sempat diambil warga. Barang-barang tersebut dikembalikan secara sukarela ke pihak warung sekitar pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi atau police line dipasang sekitar pukul 23.35 WIB.

Pemasangan garis polisi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT 03/RW 01, Sugianto Wijaya.

Kepolisian menegaskan bahwa persoalan dugaan investasi bodong maupun persoalan hukum lainnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Masyarakat pun diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Di sisi lain, dugaan investasi bodong yang disebut menjadi pemicu kejadian tersebut juga perlu mendapat penanganan serius. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, proses hukum menjadi jalur yang semestinya ditempuh untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab serta memastikan hak para pihak yang merasa menjadi korban.

Polres Pamekasan mengimbau seluruh masyarakat agar mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.(pnn)

Polisi bergerak mengamankan TKP, sementara dugaan perkara investasi bodong kini menjadi persoalan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui aksi massa.

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *