banner 1000x130
Hukum  

Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Santoso: Kekeliruan Administratif Tak Harus Berujung Bui

banner 120x600
banner 1000x130

SURABAYA, portalnusantaranews.id – Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang proporsional dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama dua bulan, pihak pembela menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan kekeliruan administratif daripada perbuatan yang dilandasi niat jahat.

Dalam nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan unsur kesengajaan, dampak perbuatan, serta kondisi yang terungkap selama persidangan.

banner 1000x130

Menurut Edward, kliennya mengakui adanya kekeliruan dalam administrasi pendaftaran barang dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya niat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.

Tim pembela menilai, sebelum menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim perlu menguji secara cermat apakah unsur kesengajaan benar-benar terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Dalam pledoi pribadinya, Santoso mengakui kekhilafan terkait administrasi pendaftaran produk dan kewajiban SNI. Ia menyatakan persoalan tersebut terjadi akibat ketidaktahuan serta keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif yang berlaku.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, saya tidak pernah ada niat jahat sedikit pun untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” ungkap Santoso dalam pembelaannya.

Santoso juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia turut menyinggung rekam jejaknya yang, menurut pengakuannya, bersih dari hukuman pidana selama 49 tahun hidupnya.

Selain itu, Santoso menyatakan telah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim penasihat hukum untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan.

Berdasarkan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan, tim pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau bentuk pemidanaan lain yang tidak mengharuskan Santoso menjalani hukuman penjara secara fisik, sepanjang dimungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sedikitnya terdapat lima keadaan yang disoroti dalam pledoi, yakni sikap kooperatif dan keterusterangan Santoso, penyesalan atas kekeliruan yang terjadi, rekam jejak yang dinilai bersih, tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan, serta klaim pihak pembela bahwa tidak terdapat korban maupun kerugian konkret dalam perkara tersebut.

Edward juga mengangkat asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya meminta majelis hakim memperhatikan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Menurut tim pembela, pemidanaan semestinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Penjara bukan jawaban atas setiap kekeliruan administratif. Yang harus dilihat adalah apakah benar ada niat jahat, ada korban, dan apakah perampasan kemerdekaan masih proporsional dalam perkara ini,” tegas Edward.

Di luar persoalan hukum, tim pembela turut menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul apabila Santoso harus menjalani pidana penjara secara fisik.

Santoso menyebut dirinya tidak hanya bertanggung jawab terhadap keluarga, tetapi juga memimpin perusahaan dengan sekitar 50 karyawan. Menurutnya, keberlangsungan usaha turut berkaitan dengan kehidupan para pekerja dan keluarga mereka.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa aspek tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab hukum terdakwa. Sebaliknya, kondisi itu diminta menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan bentuk pemidanaan yang adil dan proporsional.

Bagi pihak pembela, keputusan mengenai hukuman perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum, tingkat kesalahan, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Perkara yang menjerat Santoso berkaitan dengan perdagangan produk wire rope yang diperoleh PT BPI dari pemasok lokal.

Dalam pledoinya, tim pembela menyebut PT BPI memperoleh barang dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa. Salah satu pemasok disebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk bermerek DONGWA.

PT BPI juga disebut memperoleh surat penunjukan distributor yang memberikan izin pemasaran produk menggunakan merek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

Persoalan hukum kemudian muncul ketika penggunaan merek produk yang diperdagangkan dipermasalahkan dalam kaitannya dengan sertifikasi SNI.

Pihak pembela berpendapat bahwa PT BPI berkedudukan sebagai distributor lokal, bukan produsen maupun importir. Posisi tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi mereka dalam mempertanyakan penerapan ketentuan pidana terhadap Santoso.

Meski demikian, argumentasi mengenai kedudukan distributor, sertifikasi produk, serta unsur pidana tersebut tetap menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Setelah JPU mengajukan tuntutan dua bulan penjara dikurangi masa penahanan kota dengan perintah agar terdakwa ditahan, Santoso melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan dan meminta hukuman yang tidak merampas kemerdekaan.

Kini, perhatian tertuju pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban pidana Santoso dinilai dalam perkara tersebut.

Bagi tim pembela, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya kekeliruan administratif, melainkan apakah unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan serta apakah pidana penjara merupakan hukuman yang proporsional.

Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu dalam perkara ini, dengan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pledoi terdakwa, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *