Portal Nusantara News.id, SUMENEP – Polemik dugaan praktik tangkap lepas dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan jual beli sepeda motor bodong di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pengakuan seorang warga berinisial B, asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mengenai pembayaran sebesar Rp20 juta setelah dirinya diamankan, kini menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai dugaan transaksi sepeda motor bermasalah, melainkan juga menyangkut kejelasan proses penanganan perkara, dasar hukum penyelesaian, serta transparansi penggunaan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang disebut dalam keterangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, B mengaku diamankan pada Jumat (28/8/2026) di sekitar pintu gerbang Sumenep ketika hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem tukar tambah menggunakan sepeda motor roda tiga merek Viar.
Menurut pengakuannya, transaksi tersebut berawal dari unggahan di Facebook. B mengaku berniat menukar kendaraan yang dimilikinya dengan Viar untuk menunjang aktivitas berdagang.
Namun, setibanya di lokasi, orang yang ditemuinya disebut merupakan anggota intel Polres Sumenep. B menduga dirinya terjebak dalam transaksi tersebut.
B kemudian mengaku menghubungi keluarganya setelah diamankan. Ia menyatakan persoalannya akhirnya diurus dengan pembayaran sebesar Rp20 juta.
Pengakuan tersebut menjadi titik krusial yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Hingga kini, dasar pembayaran, penerima uang, bukti transaksi, serta kaitannya dengan penanganan perkara belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang diperoleh media.
Pengakuan Rp20 Juta Berbeda dengan Keterangan Polisi
Saat dikonfirmasi awak media, Ps. Kasi Humas Polres Sumenep, Ach. Putrawardana, S.H., membenarkan adanya perkara yang berkaitan dengan dugaan jual beli sepeda motor bodong.
Menurut keterangannya, setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Unit Pidum, pihak kepolisian membenarkan adanya perkara tersebut.
Namun, mengenai nominal Rp20 juta yang disebutkan B, pihak kepolisian menyatakan tidak terdapat nominal sebagaimana yang disampaikan oleh warga tersebut.
Perbedaan keterangan ini perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi yang menyeluruh. Pengakuan B perlu diuji melalui bukti pembayaran, keterangan pihak yang diduga menerima uang, serta dokumen penanganan perkara. Pada saat yang sama, penjelasan kepolisian juga perlu diperinci agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Pertanyaan mendasarnya: jika B mengaku mengeluarkan uang Rp20 juta, untuk apa pembayaran itu dilakukan, kepada siapa uang tersebut diberikan, dan apakah terdapat bukti maupun dokumen resmi yang menjelaskan peruntukannya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas dua keterangan yang berbeda.
Mekanisme Restorative Justice Perlu Dijelaskan
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menyebut adanya seseorang yang mengaku sebagai saudara dari anggota yang bertugas di Polres Sampang. Selain itu, disebutkan bahwa anggota Polres Sumenep membantu proses Restorative Justice (RJ).
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai penerapan RJ dalam perkara ini.
Siapa pihak yang mengajukan RJ? Siapa yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan? Apa bentuk kerugian yang hendak dipulihkan? Apakah terdapat kesepakatan tertulis, dan apa status akhir perkara berdasarkan mekanisme tersebut?
Pertanyaan ini penting karena penerapan RJ tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut adanya bantuan penyelesaian perkara. Harus ada kejelasan mengenai dasar penerapan, pihak-pihak yang terlibat, persyaratan yang dipenuhi, serta prosedur yang digunakan.
Terlebih, perkara yang disampaikan kepada media berkaitan dengan dugaan jual beli sepeda motor bodong dan dugaan penadahan. Dalam konteks tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu bagaimana status hukum B ditetapkan, apakah terdapat korban atau pihak yang dirugikan, serta bagaimana kedudukan pemilik kendaraan yang dipersoalkan.
Bahkan, menurut informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, keberadaan pemilik sepeda motor NMAX yang dimaksud masih belum diketahui oleh pihak yang memberikan keterangan kepada media.
Jika informasi tersebut benar, aparat perlu menjelaskan bagaimana asal-usul kendaraan ditelusuri, bagaimana dugaan tindak pidana dibuktikan, dan apa dasar penyelesaian perkara yang ditempuh.
Namun, perlu ditegaskan bahwa belum diketahui atau belum ditemukannya pemilik kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa RJ tidak dapat diterapkan. Kelayakan mekanisme tersebut harus dinilai berdasarkan fakta perkara, status hukum para pihak, ketentuan yang berlaku, serta persyaratan yang benar-benar terpenuhi.
Status Hukum B dan Barang Bukti Perlu Dibuka Secara Proporsional
Untuk menghindari simpang siur informasi, Polres Sumenep perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek mendasar dalam perkara tersebut.
Di antaranya, apa dasar hukum pengamanan terhadap B, bagaimana statusnya dalam perkara, apakah kendaraan yang menjadi objek transaksi telah diperiksa, serta apakah terdapat laporan polisi, hasil pemeriksaan, berita acara, atau dokumen penyelesaian perkara yang dapat menjelaskan proses penanganannya.
Kejelasan itu penting untuk membedakan antara dugaan, pengakuan pihak yang bersangkutan, dan fakta yang telah diverifikasi secara resmi.
Pengakuan B mengenai dugaan jebakan dalam transaksi COD juga perlu diperiksa berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia. Demikian pula, apabila terdapat dugaan bahwa uang Rp20 juta berkaitan dengan penyelesaian perkara, hal tersebut harus ditelusuri melalui keterangan para pihak dan dokumen pendukung, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Di sisi lain, pihak kepolisian perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan lengkap, termasuk apabila terdapat fakta atau dokumen yang membantah keterangan B.
Transparansi Menjadi Kunci Menjawab Pertanyaan Publik
Dalam penanganan perkara yang menimbulkan perhatian masyarakat, transparansi bukan sekadar formalitas komunikasi. Penjelasan yang rinci dan dapat diverifikasi diperlukan agar publik memahami apakah proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika pembayaran Rp20 juta memang tidak pernah terjadi sebagaimana pengakuan B, penjelasan yang disertai dasar dan bukti yang relevan akan membantu meluruskan informasi.
Sebaliknya, apabila terdapat transaksi uang yang benar-benar berkaitan dengan perkara tersebut, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai penerima, tujuan, dasar, dan mekanisme pembayarannya.
Demikian pula, jika perkara diselesaikan melalui RJ, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan penerapannya dan tahapan yang telah ditempuh, sepanjang tidak mengganggu proses hukum maupun melanggar hak pihak-pihak terkait.
Hingga informasi ini disusun, pengakuan B mengenai pembayaran Rp20 juta dan dugaan adanya jebakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Perbedaan keterangan dengan pihak kepolisian juga belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Portal Nusantara News.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Sumenep maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai status perkara, dugaan pembayaran Rp20 juta, serta mekanisme RJ yang disebutkan.
Kini, publik menunggu jawaban yang jelas dan berbasis fakta. Bukan sekadar pernyataan bahwa perkara telah ditangani, melainkan penjelasan mengenai bagaimana perkara itu diproses, apa dasar penyelesaiannya, dan bagaimana setiap keterangan yang berbeda dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kepastian hukum harus dapat dijelaskan melalui prosedur yang transparan, bukti yang dapat diuji, dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bersambung…
(Pnn)

















