Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Gerak cepat Satreskrim Polres Pamekasan membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari setelah menerima laporan, aparat berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan lintas provinsi yang beraksi di Toko Emas “Jakarta”, Kabupaten Pamekasan.
Dua perempuan yang diduga menjadi bagian dari sindikat copet profesional antar-pulau berhasil diringkus di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum), IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Mei 2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Emas “Jakarta”.
“Begitu laporan masuk, Team Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Titik terang mulai terlihat setelah kami menerima file asli rekaman CCTV dari pelapor pada 11 Mei 2026,” ujar IPDA Reza.
Dari hasil analisa CCTV dan penelusuran lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pola pergerakan para pelaku. Hasilnya, diketahui para terduga pelaku telah kabur keluar Pulau Madura guna menghindari kejaran aparat.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Berbekal bukti digital yang kuat serta koordinasi lintas daerah, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bersama Resmob Satreskrim Polres Dompu bergerak melakukan pengejaran hingga ke NTB.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil disergap dan diamankan di wilayah Dompu tanpa perlawanan berarti. Dua perempuan yang diamankan berinisial, AL (24) dan UN (51)
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pamekasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian terorganisir yang kerap berpindah-pindah daerah untuk menjalankan aksinya, khususnya menyasar toko emas dan pusat perbelanjaan.
“Kedua pelaku ini diduga bukan pemain baru. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi dengan modus menyasar toko perhiasan di berbagai daerah,” tegas IPDA Reza.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga mendalami apakah sindikat ini pernah beraksi di wilayah lain di Jawa maupun luar pulau.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Pnn)

















