banner 1000x130
Hukum  

Keluarga Korban Bantah Isu Kasus Pornografi Mandek, Polres Sampang Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, SAMPANG — Polemik dugaan mandeknya penanganan kasus pornografi dan kekerasan seksual di lingkungan Satreskrim Polres Sampang akhirnya mendapat bantahan tegas dari pihak keluarga korban.

Mereka menilai informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak sesuai fakta dan justru berpotensi menggiring opini publik secara keliru.

banner 1000x130

Kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan masih dalam proses penanganan aparat kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyebut laporan keluarga korban di Polres Sampang tidak ditindaklanjuti alias mandek. Dalam narasi tersebut bahkan dicantumkan pernyataan yang mengatasnamakan keluarga korban.

Namun, pihak keluarga dengan tegas membantah pernah memberikan keterangan kepada media yang dimaksud.

“Keluarga korban tidak pernah dimintai keterangan oleh wartawan tersebut. Kami juga tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diberitakan,” ujar pihak keluarga korban, Sabtu (23/5/2026).

Menurut keluarga, informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Polres Sampang memastikan penyelidikan kasus tersebut tidak pernah dihentikan. Aparat masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H menegaskan bahwa penyidik Satreskrim tetap menangani laporan korban secara profesional.

“Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.

Kasus itu sendiri bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Saat itu korban berada di rumah seorang saksi berinisial R dan diberitahu adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya sendiri.

Merasa privasinya dilanggar dan menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan dasar laporan polisi nomor: LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin tersebut.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *