banner 1000x130

Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan, Delapan Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Satreskrim Polres Pamekasan mengumumkan keberhasilan mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari kendaraan bermotor, telepon seluler, hingga peralatan rumah tangga.

banner 1000x130

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial JH (22), warga setempat. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Viva X bernomor polisi M 6472 A warna hitam dan satu unit alat las.

Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial FD (38) dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Padewawu. Polisi mengamankan HR (43), warga Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Sementara itu, kasus keempat terjadi di sebuah ruko milik PT Trimangun Perkasa yang berada di Jalan Raya Teja. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SR (67), warga Pengarengan, Kabupaten Sampang.

Pada kasus kelima yang terjadi di sebuah toko sembako di wilayah Buddagan, Pamekasan, Satreskrim mengamankan dua tersangka, yakni ZA (25) dan IAP (20), keduanya warga Tanjung, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

Selanjutnya, pengungkapan kasus keenam dilakukan di sebuah toko telepon seluler di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap tersangka berinisial MM (41), warga Sokobenah, Kabupaten Sampang. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan empat unit telepon seluler dengan berbagai merek, yakni Infinix Smart 10 Plus, Redmi 14C, Vivo Y400, dan Vivo Y29.

Sedangkan pada kasus ketujuh, yang terjadi di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, polisi mengamankan tersangka berinisial AD (23), warga Lesong Laok, Batumarmar. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit mesin pompa air, serta satu unit speaker box merek Sharp.

AKP Yoyok menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan unsur tindak pidana yang dilakukan.

“Untuk pelaku pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku pencurian dikenakan Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar AKP Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pamekasan.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *