banner 1000x130

Ibu Diduga Habisi Anak Kandung di Pademawu, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News id, PAMEKASAN — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Seorang ibu berinisial D.A (40) diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, T.D (15), hingga korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar lantaran pelaku dan korban diketahui tinggal dalam satu rumah.

banner 1000x130

Kasus tersebut kini ditangani Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan. Keterangan resmi disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto saat doorstop di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan sebilah pisau dapur dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter.

“Dari hasil pemeriksaan luar, korban mengalami luka robek yang cukup dalam di bagian bahu kiri. Selain itu kami juga menemukan luka tusuk di bagian punggung dan pinggul yang diduga menjadi penyebab kematian korban,” terang AKP Yoyok.

Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, warga bersama keluarga kemudian membawa T.D ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. T.D dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan bersama petugas Inafis langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan D.A di kediamannya.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan informasi bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Berdasarkan data RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, D.A tercatat sebagai pasien rawat jalan di poli jiwa sejak 2023 dan disebut rutin menjalani pengobatan.

Meski demikian, polisi masih harus memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku melalui pemeriksaan secara menyeluruh.

“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku secara komprehensif, penyidik akan mengajukan permohonan Visum Psikiatrikum ke RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang,” kata AKP Yoyok.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan proses hukum terhadap D.A.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Agustus 2026.

Surat Perintah Penyidikan juga telah diterbitkan dengan Nomor SP.Sidik/368/VIII/RES.1.7./2026/Satreskrim pada tanggal yang sama.

Atas perkara tersebut, D.A disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut.

Polres Pamekasan juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Hasil visum psikiatrikum nanti akan menjadi salah satu dasar dalam pemberkasan perkara ini,” pungkas AKP Yoyok.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *