Daerah  

Penutupan Tempat Karaoke di Pamekasan Yang Kerap di Buat Pesta Miras Dan Maksiat

Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Maraknya berpesta miras serta kerap dijadikan tempat maksiat, membuat Pemkab Pamekasan bertindak tegas. Melalui dinas Satpol-PP sejumlah tempat karaoke mulai ditutup, penutupan tempat hiburan malam itu terjadi pada Jumat (15/11/24) pukul 12.20 WIB.

Adapun tempat karaoke yang disegel ialah Moga Jaya yang berada di Kelurahan Kolpajung, kecamatan Kota Pamekasan.

Tempat Karaoke Moga Jaya memang sebelumnya pernah dibakar massa pada bulan September Tahun lalu lantaran kerap dijadikan tempat pesta miras dan tempat maksiat, namun pihak pengelola rupanya tidak jera dan kembali beroperasi hingga akhirnya terpaksa disegel kembali oleh Satpol PP Setempat.

Penyegelan tersebut juga didampingi oleh kepolisian, dan juga disaksikan langsung para perwakilan tokoh masyarakat yang tergabung dengan Gerakan Umat Islam Pamekasan.

Pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, penyegelan tempat karaoke juga dilakukan di Putri di jalan Trunojoyo, lalu dilanjut ke tempat karaoke Sambung Roso di Jalan Raya Sumenep, serta Kingwan di Kelurahan Kolpajung.

Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, penyegelan ketiga tempat karaoke itu merupakan lanjutan laporan pihaknya ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Kami telah melaporkan ke PN sebelumnya terkait tindak pidana membuka segel, untuk tempat karaoke Putri diputus percobaan selama 10 bulan tidak boleh beroperasi, untuk lokasi Sambung Roso dan Kingwan diputus 3 bulan tidak beroperasi, maka berdasarkan putusan itu, kami melakukan penyegelan kembali,” Ungkap Yusup

“Sementara untuk yang Moga Jaya, itu laporan masyarakat sehingga kami bertindak tegas melakukan penyegelan,” imbuhnya.

Mereka mendesak pemerintah kabupaten Pamekasan untuk tegas dalam menindak tempat-tempat maksiat, termasuk di wilayah pangkalan lapak kopi di eks stasiun kereta api jalan Trunojoyo yang kerap dijadikan pesta miras.

Menyikapi hal itu, Kasatpolpp Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengaku telah memberlakukan pembatasan waktu jam buka.

“Untuk yang di jalan Trunojoyo eks pjka, pangkalan kopi sejak tiga hari terakhir telah kami jaga, dan warung kopi boleh buka hingga pukul 12 tengah malam sesuai perda,” Tambah Yusuf.

Keresahan warga terkait maraknya tempat maksiat dan lokasi pesta miras yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, sempat dikeluhkan berbagai kalangan tokoh dan pemuda peduli Pamekasan.

Bahkan video pesta miras dan tumpukan botol bekas minuman keras yang ditemukan di jalan Trunojoyo sebelumnya sempat viral dan beredar diberbagai grup WhatsApp.(Red)

Exit mobile version