Daerah  

Instruksi KPUD Sampang Tidak di Gubris Oleh PPS Desa Kramat Kedungdung Terkait TPS Terpencil

Portal Nusantara News.id.SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sampang akan turun ke lapangan lokasi TPS 03 Dusun Serean Desa Kramat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, terkait posisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh dari pemilih untuk segera dipindah ke lokasi yang mudah terjangkau juga aksesnya.

Komisioner KPU Sampang Aliyanto, melalui Wakil Ketua PPK Kecamatan Kedungdung Andika mengatakan, “Setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat Desa setempat mengenai lokasi TPS yang jauh dan akses medan sulit, pihak KPUD telah melakukan pertimbangan dalam penentuan lokasi TPS di antaranya letak geografis dan mudah dijangkau”.

“Menurutnya penentuan lokasi TPS ini penting guna meningkatkan partisipasi pemilih”. Terangnya. Kamis, 21/11/2024.

Kemudian pihak KPUD Sampang telah memberikan intruksi kepada PPS Kramat melalui pihak PPK, secepatnya segera di pindah ke lokasi yang mudah terjangkau hak suaranya dapat tersalurkan sesuai dengan hati nurani.

Apa bila pihak PPS Desa Kramat marah atau tidak patuh terhadap atasanya (KPUD Sampang ) ini terkesan merusak tatanan struktural atau mencoreng nama KPUD sendiri, hal demikian PPS perlu di beri sanksi serius pasalnya diduga ada kepentingan ingin melakukan yang tidak terpuji.

“Jika pihak PPS tetap mengendahkan intruksi KPUD Sampang, kami sebagai PPK kecamatan Kedungdung akan melaporkan ke KPUD Sampang”. Tegasnya.

Sementara Hasani, warga setempat sebagai pelapor ke KPUD mengatakan, “Bahwa pihak KPUD Sampang dengan tegas telah menginstruksikan ke PPK Kecamatan untuk segera melakukan pemindahan lokasi TPS 3, yang aksesnya jauh juga jauh dari pemukiman warga, Sehingga secepatnya lokasi TPS 03 di dusun Serean segera di pindah ke lokasi yang terbuka dan terjangkau oleh pengguna hak suara untuk melakukan pencoblosan”. Tegasnya.

Sementara Ketua PPS Desa Kramat, Sulton sulit diminta keterangan seakan alergi dan tertutup untuk memberikan jawaban kepada awak media.

Abdal

Exit mobile version