Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Dugaan malapraktik medis yang menyeret nama dokter Tatik Sulistyowati dalam penanganan seorang pasien di RS Larasati Pamekasan kini memasuki babak baru. Perkara tersebut resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polres Pamekasan dan saat ini mulai ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa laporan dugaan malapraktik telah diterima oleh kepolisian. Menurutnya, berkas laporan telah dilimpahkan ke Satreskrim untuk dipelajari serta diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang diperlukan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan,” ujar Ipda Yoni.
Kasus ini bermula dari penanganan terhadap Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan keterangan keluarga, pasien sebelumnya menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan dan didiagnosis menderita kista dengan kondisi yang dinilai cukup serius.
Tim medis di RSUD Smart kemudian menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Surabaya guna mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif sesuai kondisi penyakitnya.
Namun, sebelum proses rujukan dilakukan, keluarga pasien memutuskan melakukan pemeriksaan laboratorium di tempat praktik dokter Tatik Sulistyowati atas saran seseorang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter disebut menyampaikan bahwa penyakit yang diderita Salamah masih memungkinkan ditangani melalui tindakan operasi. Atas dasar penjelasan tersebut, pasien kemudian menjalani operasi di RS Larasati Pamekasan pada hari yang sama.
Pihak keluarga mengaku tindakan operasi telah dilakukan dengan luka sayatan yang cukup dalam, sekitar 15 sentimeter. Namun, menurut pengakuan keluarga, operasi tidak berujung pada pengangkatan penyakit yang sebelumnya diduga menjadi penyebab keluhan pasien.
Dokter, menurut keterangan keluarga, kemudian menjelaskan bahwa tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan karena kondisi penyakit pasien disebut telah menempel pada batu empedu, sehingga perut pasien kembali dijahit tanpa dilakukan pengangkatan.
Tak lama setelah tindakan operasi selesai, seorang perawat disebut mendatangi keluarga dan menyampaikan bahwa pasien telah diperbolehkan pulang.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses penanganan medis tersebut, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Pamekasan. Kini, penyidik Satreskrim mulai mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dokter Tatik Sulistyowati maupun manajemen RS Larasati Pamekasan terkait substansi dugaan malapraktik tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Pnn)

















