Portal Nusantara News.id, SUMENEP – Polres Sumenep melalui tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken, Madura, Jawa Timur.
Operasi ini dilakukan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HU (39) beserta barang bukti berupa sabu seberat 47,26 gram.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
“Kami menerima laporan bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (8/1/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang milik seseorang berinisial S yang disewa oleh HU. Petugas menemukan tersangka di lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus berwarna oranye.
“Selain sabu dengan berat kotor 47,26 gram, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel merek Infinix, alat hisap (bong), timbangan kecil, dan uang tunai sebesar Rp 25.000,” jelas Widiarti.
HU, seorang wiraswasta asal Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, saat ini telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sumenep menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 16 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di Kepulauan Sapeken, untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting hingga kasus ini terungkap,” tutup Widiarti.(Pnn)