Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil membekuk seorang terduga pelaku curanmor yang beraksi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.
Yang cukup mengejutkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang lanjut usia (lansia) berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 18.36 WIB di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama saat memberikan keterangan, Sabtu (20/6/2026).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX yang merupakan kendaraan milik korban dan sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Ruko Teja.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pamekasan. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pria berusia 67 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkas Ipda Evan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Pamekasan dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(pnn)

















