Satpol PP Pamekasan Tertibkan PKL di Kawasan Arek Lancor Pamekasan

Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melakukan langkah tegas dalam upaya menegakkan aturan terkait penggunaan fasilitas umum. Pada Selasa (7/01/25),

Petugas Satpol PP melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Arek Lancor yang masih melanggar ketentuan.

Kawasan Arek Lancor merupakan salah satu ikon Pamekasan yang sering dijadikan tempat berjualan oleh PKL.

Meski sudah ada aturan larangan, masih banyak pedagang yang nekat membuka lapak di tempat-tempat yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

Langkah penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, (Mohammad Yusuf Wibiseno), menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kota.

“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya kepada para pedagang agar mematuhi peraturan. Penertiban ini kami lakukan dengan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas agar tidak ada pelanggaran lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, beberapa pedagang terlihat kooperatif dengan memindahkan barang dagangan mereka. Namun, masih ada yang memberikan perlawanan, meskipun akhirnya dapat ditangani secara baik oleh petugas di lapangan.

Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga berencana untuk menggencarkan sosialisasi terkait zona larangan berjualan.

Hal ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran dan menciptakan ruang publik yang lebih nyaman untuk masyarakat Pamekasan.

Masyarakat menyambut baik langkah ini, meskipun sebagian berharap pemerintah daerah juga menyediakan lokasi alternatif bagi PKL agar tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan.

Dengan penertiban yang konsisten, diharapkan kawasan Arek Lancor dapat kembali menjadi ruang publik yang bersih dan bebas dari gangguan aktivitas komersial ilegal.(Pnn)

Exit mobile version