Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Manajemen RSIA Puri Bunda Madura membantah tegas tudingan dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong. Rumah sakit menegaskan seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak rumah sakit juga memastikan ibu dan bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat serta telah diperbolehkan pulang untuk menjalani masa pemulihan di rumah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pamekasan, Senin (29/6/2026), sebagai respons atas informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan malapraktik serta permintaan rekam medis pasien.
Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, menjelaskan bahwa polemik bermula saat seorang laki-laki datang ke rumah sakit untuk meminta rekam medis seorang pasien perempuan. Namun, menurutnya, hingga kini tidak pernah ada permohonan resmi yang diajukan secara tertulis sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang mengatur secara ketat mekanisme permintaan rekam medis,” ujar Taufik.
Ia menerangkan, rumah sakit wajib melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon, kepentingan permintaan, serta legal standing pihak yang mengajukan. Karena itu, rekam medis tidak dapat diberikan kepada sembarang orang.
Menurut Taufik, pihak yang datang memang membawa surat kuasa. Namun, pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sedangkan berdasarkan data administrasi rumah sakit, pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan.
“Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin menyerahkan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan data pasien,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara resume medis dan rekam medis secara lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen yang bersifat rahasia karena memuat seluruh riwayat pelayanan kesehatan pasien sejak awal hingga akhir.
“Kalau meminta rekam medis secara lengkap, tentu ada mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut tidak dapat diberikan begitu saja karena dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, sikap rumah sakit bukanlah bentuk upaya menutup-nutupi pelayanan medis, melainkan menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan data kesehatan pasien. Rekam medis hanya dapat dibuka berdasarkan persetujuan pasien atau dalam kondisi tertentu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 26 ayat (3) juga mengatur bahwa selain kepada pasien, rekam medis hanya dapat diberikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara ayat (4) mengatur pemberian kepada keluarga hanya dimungkinkan apabila pasien berusia di bawah 18 tahun atau dalam keadaan darurat. Sedangkan ayat (5) menegaskan bahwa pemberian kepada pihak lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasien.
Menurut Taufik, dalam kasus ini pasien merupakan orang dewasa, dalam kondisi sadar, serta telah menjalani proses pemulihan dengan baik. Oleh karena itu, rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.
“Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak memiliki kewenangan, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Taufik juga memaparkan kronologi penanganan medis terhadap pasien QQ. Ia menjelaskan pasien diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung mendapatkan penanganan oleh dokter spesialis sesuai kompetensinya.
Seluruh tindakan medis, lanjutnya, dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi kedokteran, serta SOP rumah sakit. Sebelum tindakan dilakukan, pasien beserta keluarga juga telah memperoleh penjelasan mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi melalui mekanisme informed consent.
“Alhamdulillah seluruh tindakan berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi lahir dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia. Saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, pihak rumah sakit menilai tudingan adanya malapraktik tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi. Manajemen memastikan seluruh pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik sebagaimana yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Taufik.
Pihak RSIA Puri Bunda Madura berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Rumah sakit juga menegaskan tetap terbuka terhadap proses hukum maupun pengawasan dari instansi yang berwenang sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.(Pnn)

















