Portal Nusantara News.id,SAMPANG – Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (40), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. AR ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri, Mawar (nama samaran).
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang sudah tidak kuat menahan trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada paman dan bibinya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2026, dugaan tindak pidana itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban masih berusia 14 tahun.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers pada Sabtu (18/7/2026), mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut bermula pada tahun 2021. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku dari rumah kerabatnya dan diajak ke tempat kerja pelaku di sebuah salon pangkas rambut di Kecamatan Sokobanah.
Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku diduga menggertak dan mengancam korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
Korban mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual hingga puluhan kali. Pelaku diduga kerap meremas bagian tubuh sensitif korban hingga memasukkan jari ke kemaluan korban dengan modus berdalih ingin “memeriksa keperawanan”.
“Korban sempat mengadu kepada ibu kandungnya, namun sang ibu justru tidak percaya, menyalahkan korban, dan menganggapnya mengarang cerita karena lebih membela suaminya,” ujar Iptu Nur Fajri Alim.
Karena diselimuti rasa takut dan trauma yang mendalam, korban memilih bungkam selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya, korban menemui pamannya yang berinisial AA dan menceritakan seluruh dugaan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut. Informasi itu kemudian diketahui anggota keluarga lainnya hingga bibi korban memutuskan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Sampang.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka AR tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban yang dikenakan saat salah satu peristiwa terjadi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal terkait Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana yang berat.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, memberikan perlindungan kepada korban, serta memproses setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(pnn)

















