Prabowo Terbitkan Keppres, Tunjuk Gibran Jadi Plt Presiden Selama 16 Hari

Portal Nusantara News.id, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024. Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.

Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden. Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.

Tugas-tugas presiden akan dikembalikan kepada Prabowo saat ia tiba di Indonesia. Sementara Gibran berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt. presiden.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melakukan lawatan ke lima negara yakni China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris selama kurang lebih dua minggu.

Kunjungannya ke China, AS, dan Inggris untuk memenuhi undangan dari para kepala negara. Sementara kunjungan ke Peru adalah untuk menghadiri KTT APEC dan lawatan ke Brasil untuk KTT G20.(Red)

Exit mobile version